Kamis, 07 November 2013

Lalu Lintas adalah          “ gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan ” Sedangkan untuk pengertian dari  Angkutan Jalan adalah “ perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan ” (UU Nomor 22 tahun 2009)        Dari pengertian ini dapat kita ketahui...