
Lalu
Lintas adalah
“ gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan ” Sedangkan
untuk pengertian
dari Angkutan Jalan adalah
“ perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan ” (UU Nomor 22 tahun 2009)
Dari
pengertian ini dapat kita ketahui...