
Jalur keluar angkutan umum
Sesuai dengan pasal 38 tepatnya pada ayat
(1) yang berbunyi “ Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas
Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan “. Dan setiap
pelayanan tersebut di atur pada peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 42
yang telah menjelaskan permasalahan tersebut. Selain itu menurut KM No.31 tahun
1995 pasal 1 menjelaskan...