Sabtu, 13 Desember 2014

Jalur keluar angkutan umum Sesuai dengan pasal 38 tepatnya pada ayat (1) yang berbunyi “ Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan “. Dan setiap pelayanan tersebut di atur pada peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 42 yang telah menjelaskan permasalahan tersebut. Selain itu menurut KM No.31 tahun 1995 pasal 1 menjelaskan...