Jumat, 18 Oktober 2013




       Les’t check it out....!!!

       Kawan – kawan.Q dan bapak – bapak serta ibu - ibu yang devi hormati. Pada kesempatan kali ini devi mau membicarakan tentang perlengkapan prasarana di jalan. Pada kondisi transportasi saat ini dapat kita lihat kebanyakan dari kita akan menyepelekan atau menggangap tidak ada berbagai perlengkapan jalan yang ada atau bahasa kasarnya yang telah terlanjur terpasang di tepi – tepi ruas jalan atau yang terpasang di tiang - tiang yang berada di atas badan jalan.

                      Apa buktinya yaa....?


      Buktinya banyak banget niihh, coba kita tengok ke salah satu ruas jalan yang berada di kota Tegal di bawah ini 

Gambar.1


Gambar.2

     Dari dua gambar di atas kita tau di situ terdapat rambu larangan untuk kendaraan beroda empat untuk melewati daerah ruas jalan tersebut, namun pada kenyataannya masyarakat dengan menggunakan roda empat masih melewati daerah ruas jalan tersebut. Bahkan pada gambar pertama, kendaraan jenis bus melewati area ruas jalan tersebut, hal ini nampak nyata dan benar - benar telah menjadi hal yang biasa atau membudaya di bumi pertiwi ini. Namun hal ini merupakan kebudayaan yang tidak baik dan sudah waktuya untuk diubah.
      Mengapa toh... kok merupakan kebudayaan yang tidak baik dan harus di ubah...???
      Alasanya Kawan, coba dehhh... kita lihat dua contoh gambar di atas. Pada gambar nomor 1 kondisi jalan memang sedang dalam keadaan yang sepi namun hal ini tetap saja sangat mengganggu pengguna jalan lain, terutama pengguna sepeda kecil, pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor. Ruang lalu lintas yang dapat mereka gunakan berkurang sangat banyak. Sehingga mereka harus mepet - mepet ke pinggir trotoar agar tetap dapat melewatinya. Namun coba kita fikirkan hal ini akan memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar. Para pengguna jalan lain dapat terserempet bus yang besar tersebut atau para pesepeda tersebut dapat jatuh karena terlalu mepet ke trotoar. Belum lagi kalau ada pejalan kaki di sekitar ruas jalan tersebut. 

        Sedangkan untuk gambar nomor 2, adanya mobil yang melewati ruas jalan tersebut padahal secara jelas disitu telah ada rambu larangan untuk kendaraan roda empat tidak boleh melewati ruas jalan tersebut dapat menyebabkan kemacetan serta dapat menyebabkan banyak konflik lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Dimana ruang lalu lintas yang seharusnya dapat di gunakan oleh pengguna jalan seperti pejalan kaki, pesepeda serta becak - becak dan sepeda motor yang dapat berlalu lintas dengan lancar, jadi terganggu dan terkurangi tingkat keefisienannya.


Gambar.3

       Untuk kejadian yang satu ini kawan, devi dapatkan ketika melakukan survei inventarisasi jalan di daerah ruas jalan dengan kelas jalan III A, kondisi jalan ini tepat di jalan sebelum lepas rel dan sangat dekat dengan rel kereta api, dapat kita lihat di situ ada perlengkapan jalan yang berupa tiang berwarna kuning yang berfungsi untuk pembatas jarak antara pengendara dengan rel kereta api ketika ada kereta yang mau lewat. Sedangkan di area tersebut, tepat sebelum area lepas daerah rel kereta api terdapat sebuah truk yang perkir di trotoar pula. Hal ini merupakan fenomena yang sungguh membahayakan dan melanggar aturan. Bagaimana tidak, adanya truk ini dapat mengganggu jarak pandang para pengguna jalan lain khususnya pengemudi kendaraan bermotor yang tengah melewati area tersebut dan hal ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik lalu lintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

         Seharusnya lah mulai ada kesadaran dari pemilik kendaraan itu akan hal tersebut dan ia dapat berfikir secara logika bahwa apa yang ia lakukan dapat membahayakan dirinya sendiri serta yang tak kalah pentingnya yaitu keselamatan pengguna jalan lain. Mengapa kita menata jalan dan manajemen tentang lalu lintas jika pengguna jalan pun belum dapat mengerti akan hal tersebut. Namun, hal ini sangat penting untuk ditertibkan.



Gambar.4 

         
                   Hello... Hello... ada yang tau gak niih gambar salahnya dimana...???? ^_^

        Teman - teman salahnya itu adalah sangat jelas, dimana di situ terdapat rambu larangan untuk parkir tooh..., yaa okey laaahh meskipun mereka tidak parkir langsung di depan dari rambu larangan itu tapi menurut PANDUAN Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan tepatnya pada pembahsan RAMBU LARANGAN terdapat peraturan ( Tabel 2A Nomor 4A dan 4B Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 tetang Rambu - rambu Lalu Lintas di Jalan ) yaitu rambu larangan yang ditempatkan secara berulang dengan jarak 15 meter. Dimana ia tidak dapat memparkir kendaraan di sekitar jarak tersebut.

         Selain itu, secara awam dapat kita lihat bahwa dimana mereka parkir pada jarak yang masih sangat dekat dengan letak rambu larangan tersebut. Sekali lagi hal ini telah melanggar peraturan perambuan yang ada. Memang ruas jalan ini luas namun, kecepatan rencana dan arus lalu lintas yang ada di daerah ruas jalan ini sangat padat, sehingga memungkin kan terjadinya konflik lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.



Gambar.5

        Dan untuk pelanggaran yang terakhir, jelas terdapat di larang berjualan di sekitar jalan tersebut namun kenyataan berkata lain. Masih adanya para penjual kaki lima di daerah tersebut. Akibatnya terjadi kesemrawutan, ketidak teraturan, dan bahkan pengurangan ruang lalu lintas oleh hal - hal tersebut. Berbagai peristiwa ini berdampak buruk pada kondisi lalu lintas di daera tersebut. Selain itu juga terdapat sebuat sepeda motor yng diparkir di atas trootoar, bagaimana dengan ha pejalan kaki yang akan lewat daerah tersebut? harus turun ke badan jalan kah? 
      
      Dari berbagai ketidak teraturan tersebut, dari berbagai pelanggaran terhadap perlengkapan jalan tersebut sangat membuktikan bahwa fungsi dari perlengakapn jalan itu sangat tidak berlaku di Indonesia. Gambar - gambar di atas merupakan contoh kecil dari banyaknya kota di Indonesia. Inilah tugas yang harus kita selesaikan kawan....!!!!! Untuk bagaimana solusi nya akan devi coba bahas di catatan devi yang selanjutnya yaa.... semoga bisa menjadi bahan dan referensi bagaiman kita mencoba mengidentifikasi berbagai kekurangan atau permasalah di bidang transportasi darat.

Sekian dan terimakasih....
salam hangat dan semangat dari Devi yaaa.... :D

Selasa, 15 Oktober 2013





       Kenampakan pada gambar di atas merupakan kondisi yang biasa dan seakan - akan telah menjadi pemandangan wajib bagi kita para pengguna jalan di sepanjang jalan di wilayah Indonesia, terutaman di wilayah perkotaan atau di wilayah pusat perbelanjaan suatu daerah. Masyarakat biasa menjulukinya dengan nama " Baliho ", Sebuah banner yang besar atau dengan ukuran sedang yang dipasang oleh masyarakat umum yang memiliki kepentingan sesuai dengan oknum - oknum tertentu. Dengan kurangnya perhatian oleh oknum - oknum tersebut mengenai akibat dari beberapa hal yang telah mereka lakukan, sehingga terjadi beberapa efek negatif yang dapat merugikan para pengguna jalan, namun anehnya banyak orang yang kurang menyadari akan bahayanya pemasangan baleho yang kurang tepat dan berlebihan.

Terus Mengapa toh kok bisa Baleho seperti ini menjadi pengganggu di ruang lalu lintas?

         Banyak hal di sini yang dapat kita lihat dan kita analisa bahwa terdapat banyak kerugian yang terjadi akibat dari adanya " Baliho " atau " Reklame " dilihat dari segi tata tuang dan pengendara kenyadaraan bermotor yang lain. Awalnya kita coba lihat beberapa hal yang kurang tepat pada peletakan tata ruangnya. Seperti kita tahu bahwa peletakan reklame dan baliho seperti di atas yang berada di atas jembatan dan yang sangat menggangu adalah berada di daerah persimpangan, tepatnya simpang 4, dimana hal ini sangat tidak aman dan tidak berkeselamatan. Selain itu pada lingkup tata ruang, tepatnya peletakan baliho dan reklame ini dapat menyamarkan warna rambu - rambu lalu lintas yang notabene memiliki fungsi lebih fital dari pada hal - hal tersebut. Sayangnya tidak banyak menyadari akan hal ini. Bukan hanya itu, tidak jarang terdapat peletakkan papan reklame yang tepat berada di atas badan jalan. Hal ini sanga tidak berkeselamatan, tidak kah mereka memikirkan jika reklame atau baliho tersebut tertiup angin kencang atau ada sebagian tali yang putus sehingga baliho tersebut mengenai pengendara secara mendadak dan kondisi saat itu pengendara tidak dapat menghentikan kendaraannya.

         Separah itulah, sebuah baliho dan reklame yang diletakkan pada tempat yang salah, apalagi jika kita melihat dari segi kerugian yang dialami oleh pengendara. Tepat di daerah persimpangan pengendara akan menemui banyak reklame -reklame dan baliho - baliho dengna ukuran yang beraneka ragam. Hal ini sangat menggangu konsentrasi pengendara, Sebenanrnya tingkat keefektivitasan dari pemasangan reklame dan baliho itu sendiri di persimpengan memiliki prosentase sekitar 40% saja. Hal ini di karenakan ketika di jalan, seseorang tersebut akan berkonsertrasi penuh dengan kendaraan dan jalan t=yeng tengah mereka lewati, sedangkan keberadaan baliho itu hanya akan menggangu pandanganmereka saja. Sehingga sebenarnya peletakan di persimpangan jalann itu kurag tepat dan tidak efisien. Sehingga ini menjadi pelajaran peting untuk kita semua bahwa apabila akan melakukan sesuatu, berfikiflah jauh kedepan apa yang akan menjadi efek dari apa yang akan kita lakukan, tetap pada fokus kita  " Keep Smile and Keep Our Live With Good Attitude ". 

Senin, 14 Oktober 2013



           Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang lalu lintas jalan. ( Bab I ayat 2 pada UU No.22 tahun 2009 ), dalam kondisi saat ini lalu lintas merupakan suatu kegiatan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan telah menjadi kebutuhan primer untuk kelanjutan kehidupan masyarakat kita. Dengan bertransportasi mereka dapat memenuhi kebutuhan perekonomian, pendidikan, sosial, dan berbagai kegiatan lain yang harus mereka lakukan. Namun dalam kegiatan tersebut kita sering menemunkan beberapa hal yang mengganjal dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga unsur keselamatan dan keamananpun harus benar - benar kita perhatikan. Adapun pengertian dari Keamanan dan keselamatan pada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. sedangkan pengertian dari Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum. dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

            Ada banyak hal dan perilaku berlalu lintas yang dapat membahayakan setiap pengguna jalan di dalam ruang lalu lintas tersebut. Dan salah satunya yaitu konflik di persimpangan jalan seperti yang tertera pada gambar di atas. Keadaan lalu lintas di Indonesia sangatlah kurang teratur, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Mulai dari faktor manusia yang ada di dalam ruang lalu lintas tersebut, kurangnya rasa disiplin dan kesungguhan dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik. Kebanyakan dari kita hanya memikirkan bagaimana suatu kendaraan dan jalan itu dapat mengantarkan kita dari suatu tempat menuju tempat yang kita tuju dengan cepat, nyaman dan lancar. Tidak banyak dari kita berfikir jauh hingga memperhatikan tentang keselamatan, tata keindahan dan keteraturan dalam tata raung suatu ruang lalu lintas. Sebagai bukti gambar di atas, banyak pedagang kaki lima yang berdagang di daerah trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki atau kaum disable yang memang seharusnya menjadi fasilitas untuk mereka. Tukang becak yang memarkir becaknya disembarang tempat, dapat mengganggu ruang gerak pengendara yang lain.
           Tidak hanya itu, karakter pengendara sepeda motor, mobil maupun kendaraan tidak bermotor lainnya sangat kurang beretika dan berdisiplin. Seperti dapat kita lihat tepat pada persimpangan tersebut, bahwa ruang gerak antar kendaraan sangatlah terbatas. Yang seharusnya dapat belok kiri dengan ancra dan bebas namun terjadi kemacetan dan terlihat tidak teratur. Hal itu karena kendaraan dari simpang berbeda saling ingin mendahului dan tidak ada yang mau mengalah. Selain itu juga kemacetan yang terjadi karena terhambat oleh adanya hambatan samping seperti ( becak, pengguna sepeda ontel, gerobak juga pejalan kaki) yang sangat mempengaruhi. Serta sikap pengguna jalan lain yang tidak mematuhi peraturan yang ada di sekitar simpang tersebut, seperti ketika lampu merah seharusnya semua pengendara berhenti dalam kotak stop line namun banyak diantara kita yang berhenti di luar dari garis tersebut. Hal ini sangat berbahaya, karena dapat mengurangi ruang gerak pengendara dari arah yang berlawanan, sehingga mereka akan mudah terserempet.

            Selain karena mengurangi ruang gerak dari arah yang berlawanan maka dapat menyebabkan kemacetan juga. Belum lagi ada karakter pengendara yang tidak mengurangi kecepatan mereka ketika melewati persimpangan tersebut dan akan lebih berbahaya bagi para pejalan kaki yang tengah melewati suatu persimpangan meskipun terkadang sudah adanya zebra cross di sekitar persimpangan tersebut.
Banyaknya permasalahan di atas merupakan tantangan besar bagi kita, khusunya pihak Dishub untuk menyelesaikannya. Karena banyaknya faktor yang mempengaruhinya, sehingga solusi pemecahannya juga harus terintegrasi dan berkelanjutan. Butuh waktu yang tidak sebentar perbaikan tersebut dapat terealisasi, sehingga untuk menjaga keselamatan dan keamanan kita sebagai pengguna jalan harus pandai - pandai menjaga diri dan orang lain. Dengan selalu berhati - hati dan tidak gegabah atau terburu - buru dalam berlalu lintas. Tetap jaga prinsip " Keep Smile and Keep Our Live With Good Attitude "