Senin, 14 Oktober 2013



           Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang lalu lintas jalan. ( Bab I ayat 2 pada UU No.22 tahun 2009 ), dalam kondisi saat ini lalu lintas merupakan suatu kegiatan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan telah menjadi kebutuhan primer untuk kelanjutan kehidupan masyarakat kita. Dengan bertransportasi mereka dapat memenuhi kebutuhan perekonomian, pendidikan, sosial, dan berbagai kegiatan lain yang harus mereka lakukan. Namun dalam kegiatan tersebut kita sering menemunkan beberapa hal yang mengganjal dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga unsur keselamatan dan keamananpun harus benar - benar kita perhatikan. Adapun pengertian dari Keamanan dan keselamatan pada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. sedangkan pengertian dari Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum. dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

            Ada banyak hal dan perilaku berlalu lintas yang dapat membahayakan setiap pengguna jalan di dalam ruang lalu lintas tersebut. Dan salah satunya yaitu konflik di persimpangan jalan seperti yang tertera pada gambar di atas. Keadaan lalu lintas di Indonesia sangatlah kurang teratur, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Mulai dari faktor manusia yang ada di dalam ruang lalu lintas tersebut, kurangnya rasa disiplin dan kesungguhan dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik. Kebanyakan dari kita hanya memikirkan bagaimana suatu kendaraan dan jalan itu dapat mengantarkan kita dari suatu tempat menuju tempat yang kita tuju dengan cepat, nyaman dan lancar. Tidak banyak dari kita berfikir jauh hingga memperhatikan tentang keselamatan, tata keindahan dan keteraturan dalam tata raung suatu ruang lalu lintas. Sebagai bukti gambar di atas, banyak pedagang kaki lima yang berdagang di daerah trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki atau kaum disable yang memang seharusnya menjadi fasilitas untuk mereka. Tukang becak yang memarkir becaknya disembarang tempat, dapat mengganggu ruang gerak pengendara yang lain.
           Tidak hanya itu, karakter pengendara sepeda motor, mobil maupun kendaraan tidak bermotor lainnya sangat kurang beretika dan berdisiplin. Seperti dapat kita lihat tepat pada persimpangan tersebut, bahwa ruang gerak antar kendaraan sangatlah terbatas. Yang seharusnya dapat belok kiri dengan ancra dan bebas namun terjadi kemacetan dan terlihat tidak teratur. Hal itu karena kendaraan dari simpang berbeda saling ingin mendahului dan tidak ada yang mau mengalah. Selain itu juga kemacetan yang terjadi karena terhambat oleh adanya hambatan samping seperti ( becak, pengguna sepeda ontel, gerobak juga pejalan kaki) yang sangat mempengaruhi. Serta sikap pengguna jalan lain yang tidak mematuhi peraturan yang ada di sekitar simpang tersebut, seperti ketika lampu merah seharusnya semua pengendara berhenti dalam kotak stop line namun banyak diantara kita yang berhenti di luar dari garis tersebut. Hal ini sangat berbahaya, karena dapat mengurangi ruang gerak pengendara dari arah yang berlawanan, sehingga mereka akan mudah terserempet.

            Selain karena mengurangi ruang gerak dari arah yang berlawanan maka dapat menyebabkan kemacetan juga. Belum lagi ada karakter pengendara yang tidak mengurangi kecepatan mereka ketika melewati persimpangan tersebut dan akan lebih berbahaya bagi para pejalan kaki yang tengah melewati suatu persimpangan meskipun terkadang sudah adanya zebra cross di sekitar persimpangan tersebut.
Banyaknya permasalahan di atas merupakan tantangan besar bagi kita, khusunya pihak Dishub untuk menyelesaikannya. Karena banyaknya faktor yang mempengaruhinya, sehingga solusi pemecahannya juga harus terintegrasi dan berkelanjutan. Butuh waktu yang tidak sebentar perbaikan tersebut dapat terealisasi, sehingga untuk menjaga keselamatan dan keamanan kita sebagai pengguna jalan harus pandai - pandai menjaga diri dan orang lain. Dengan selalu berhati - hati dan tidak gegabah atau terburu - buru dalam berlalu lintas. Tetap jaga prinsip " Keep Smile and Keep Our Live With Good Attitude "

0 komentar :

Posting Komentar