Sekilas tentang kondisi perparkiran di sepanjang ruas jalan Letjen.Suprapto tepatnya kota Tegal,
dengan kondisi arus lalu lintas yang bisa dibilang cukup padat dan langsung terhubung dengan jalan arteri primer, maka tidak heran jika ruas jalan ini menjadi pilihan masyarakat untuk menuju tempat yang dituju.
Masyarakat kita akan sering menjumpai kondisi seperti ini, bahkan hampir diseluruh kota atau wilayah di setiap sudut dari negara tercinta ini. Pertanyaannya, apa tidak ada pengaturan tentang parkir? Masalah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah, mereka membangun sarana umum, seperti pertokoan, membuka lapak warung atau warteg, membangun minimarket, atau fasilitas pemberi jasa yang lain dengan kurang memperhatikan dan hampir tidak memiliki perencanaan yang matang terhadap fasilitas parkir yang harus disediakan untuk pengunjungnya maupun untuk pegawai yang bekerja ditempat tersebut. Entah... itu karena mereka yang kurang paham alias tidak tau atau memang sengaja dilakukan, karena untuk kepentingan pribadi misalnya dengan lahan yang tidak terlalu luas, namun mereka mengharap mendapat keuntungan yang besar, sehingga kebutuhan untuk lahan parkirpun tidak dipedulikan atau diabaikan. Padahal sebenarnya hal seperti ini merupakan suatu pelanggaran hukum yang tertera pada beberapa peraturan perundang - undangan dan dapat menimbulkan banyak permasalahan.
Akibat dari kesalahan perencanaan dari pembangunan sejak awal ini, karena tidak adanya perencanaan yang matang maka berimbas pada perilaku pengguna jalan itu sendiri yang menyebabkan mereka harus meletakkan kendaraan mereka di pinggir jalan, bahkan di trotoar seperti foto di atas. Meskipun sebenarnya mereka telah mengetahui bahwa fasilitas yang mereka gunakan itu sebenarnya bukan itu parkir dan dapat mengganggu para pejalan kaki. Dari penjabaran opini di atas, sebenarnya kita tidak bisa secara leluasa menyalahkan para pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka secara sembarangan. Kembali lagi semua masalah transportasi berawal dari faktor SDMnya.
Seperti yang kita tau bahwa menurut PP No.36 tahun 2005 tepatnya pada pasal 60 dan ayat (1), mengatakan bahwa " Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan fasilitas dan aksesilibitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman dan mandiri " dilanjutkan pada ayat (2) mengenai hal " Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia. ". Dari ketentuan ini telah jelas bahwa sudah terjadi kesenjangan di masyarakat yang telah menyebabkan suatu masalah yang cukup rumit. Selain menyebabkan suatu permasalahan juga menyebabkan timbulnya suatu tradisi yang tidak baik dalam perparkiran di suatu ruang lalu lintas.
Sudah saatnya kita memperbaiki semuanya, menghilangkan tradisi parkir berserakan atau tidak teratur sehingga dapat memebahayakan pengguna jalan lain, tidak mendapat tempat parkir di suatu tempat, dan tradisi pemungutan liar untuk parkir. Dengan perencanaan yang baik dan berkeselamatan dari awal, maka diharapkan akan menjadi suatu trobosan dan saran yang cemelang dalam memulai langkah awal perubahan ini......
SEMOGA BERMANFAAT
SELAMAT BELAJAR DAN BERKREATIVITAS
^_^