Sabtu, 11 Januari 2014



   Tatanan Pepohonan dan ruang terbuka hijau di sepanjang ruas jalan perlu kah?

Taman di jalan raya udah biasa belum ya? Seperti yang kita rasakan apabila sedang berkendara di jalan raya. Udah rame banget, banyak kendaraan yang seenaknya sendiri salip sana salip sini, macet hingga berjam – jam, bunyi klakson yang tidak teratur dan membuat kebisingan yang sangat mengganggu pengendara di tambah lagi dengan suasana lingkungan yang semakin panas karena adanya lubang ozon yang semakin lebar, yang artinya semakin tinggi tingkat polusi di udara. Termasuk salah salah satunya dikarenakan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan kurang adanya usaha manusia untuk segera melakukan gerakan hemat enegi dan ramah lingkungan. Dalam hal ini banyak yang dapat dilakukan untuk membentuk ruang lalu lintas yang lebih nyaman, berkeselamatan dan indah. Selain dengan menata faktor jalan.nya namun juga harus menata tentang perlengkapan jalan yang lain.nya seperti ruang terbuka hijau dan wadaan vegetasinya.
Kenapa ada istilah wadaan vegetasi dan ruang terbuka hijau? Memang apa bedanya?


Iya dua istilah di atas memiliki arti yang berbeda, wadaan hijau adalah tempat untuk pepohonan yang besar yang sudah ada di jalan, biasanya sebelum jalan itu di buat, sehingga pada ruang tersebut akar dari pohon – pohon besar itu dapat merusak aspal namun seringnya juga dapat merusak paving di trotoar. Selain hal tersebut sangat tidak berkeselamatan namun juga tidak memiliki nilai estetika. Jadi istilah wadaan hijau itu khusus untuk pepohonan dengan batang yang berkayu. Sedangkan untuk ruang terbuka hijau tidak hanya untuk pepohonan dengan batang yeng berkayu saja namun lebih umum untuk tanaman perdu seperti tanaman hiasan bunga, pohon – pohon dengan ukuran yang pendek dan hingga ukuran yang sedang.


     Sedangkan menurut (UUPR No 26 Tahun 2007)  Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. UU No 26 Tahun 2007 Tentang penataan ruang yang mengatur proporsi RTH sebesar 30% dengan 20% pada lahan publik dan 10% pada lahan privat.
     RTH publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, antara lain berupa taman kota; taman pemakaman umum; dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, serta pantai (PU, 2008) 


        
            Ini adalah gambaran kondisi eksisting jalan yang ada di Indonesia, meskipun sudah ada perdu yang juga beranfaat sebagai median jalan,namun tidak dapat berfungsi optimal. Kondisi seperti ini masih belum dapat menyerap sekitar 70 % polusi yang di hasilkan oleh begitu banyak kendaraan bermotor yang melewati jalan tersebut. Sehingga cuaca masih terasa panas. Dan terkadang tumbuhan perdu itu mengering atau bahkan rusak. Sebelah  kanan dan kiri dari jalan tersebut juga tidak terdapat pohon yang cukup besar atau rindang untuk membuat ruas jalan ini menjadi lebih sejuk. 



         Ruang terbuka hijau ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan dari polusi kendaraan bermotor yang saat ini sudah sangat banyak dan terasa terumata ketika siang hari dan kondisi macet. Karena kandungan sisa pembakaran bahan bakar itu mengandung CFC yang notabene merupakan zat di udara yang memicu proses pembuatan lapisan ozon sehingga mengakibatkan ozon semakin berlubang, bumi semakin panas dan cuaca sulit untuk diprediksi serta tidak teratur.
        Apabila ruang lalu lintas direncankan dengan ruang terbuka hijau dan dengan tatanan yang berkeselamatan juga berestetika, maka akan sangat berpengaruh pada pengendara. Karena pengendara dapat memiliki faktor psikologi yang baik, tenang, nyaman, berkeselamatan dan bahagia sehingga dapat berfikir positif dan dapat mengontrol emosinya. Namun memang membutuhkan lahan yang lebih dari biasanya dan harus mempersempit ruas jalan, namun dengan adanya begitu artinya kapasitas kendaraan yang memasuki daerah tersebut juga dapat di atur sehingga dapat mengurangi volume kendaraan secara otomatis dapat mengurangi polusi di jalan raya dan masyarakat pun bisa hidup lebih sehat.


Sekian
Semoga Bermanfaat
Selamat Berkreatifitas yaaa... ^_^


0 komentar :

Posting Komentar