Bisa kita sebut pemerintah lah yang harus mengawalinya. Dengan di buat berbagai kebijakan atau aturan mengenai penggunaan mobil pribadi, atau kepemilikan mobil pribadi, ketentuan atau standar baru dan fresh untuk perusahaan angkutan umum yang sesuai dengan kondisi dan keinginan masyarakat Indonesia saat ini serta tindakan mengenai kondisi sarana dan prasarana lalu lintas yang harus dibenahi. Namun.... peran serta dan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat lah yang paling penting. Mulai dari penegakan hukum, kedisiplinan maupun melakukan tindakan – tindakan awal perubahan itulah yang paling penting dibandingkan dengan berbagai aturan yang telah di buat. Karena dari kita untuk kitalah aturan itu....
This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Kamis, 07 November 2013
23.15
Unknown
Bisa kita sebut pemerintah lah yang harus mengawalinya. Dengan di buat berbagai kebijakan atau aturan mengenai penggunaan mobil pribadi, atau kepemilikan mobil pribadi, ketentuan atau standar baru dan fresh untuk perusahaan angkutan umum yang sesuai dengan kondisi dan keinginan masyarakat Indonesia saat ini serta tindakan mengenai kondisi sarana dan prasarana lalu lintas yang harus dibenahi. Namun.... peran serta dan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat lah yang paling penting. Mulai dari penegakan hukum, kedisiplinan maupun melakukan tindakan – tindakan awal perubahan itulah yang paling penting dibandingkan dengan berbagai aturan yang telah di buat. Karena dari kita untuk kitalah aturan itu....
Senin, 28 Oktober 2013
06.29
Unknown
dan dapat menginspirasi sobat - sobat untuk memulai satu langkah pasti dalam merubah kebudayaan kita dalam bertransportasi. Terimakasih... salam.... Keep Our Safety Road
Jumat, 18 Oktober 2013
07.52
Unknown
Kawan – kawan.Q dan bapak – bapak serta ibu - ibu yang devi hormati. Pada kesempatan kali ini devi mau membicarakan tentang perlengkapan prasarana di jalan. Pada kondisi transportasi saat ini dapat kita lihat kebanyakan dari kita akan menyepelekan atau menggangap tidak ada berbagai perlengkapan jalan yang ada atau bahasa kasarnya yang telah terlanjur terpasang di tepi – tepi ruas jalan atau yang terpasang di tiang - tiang yang berada di atas badan jalan.
Alasanya Kawan, coba dehhh... kita lihat dua contoh gambar di atas. Pada gambar nomor 1 kondisi jalan memang sedang dalam keadaan yang sepi namun hal ini tetap saja sangat mengganggu pengguna jalan lain, terutama pengguna sepeda kecil, pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor. Ruang lalu lintas yang dapat mereka gunakan berkurang sangat banyak. Sehingga mereka harus mepet - mepet ke pinggir trotoar agar tetap dapat melewatinya. Namun coba kita fikirkan hal ini akan memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar. Para pengguna jalan lain dapat terserempet bus yang besar tersebut atau para pesepeda tersebut dapat jatuh karena terlalu mepet ke trotoar. Belum lagi kalau ada pejalan kaki di sekitar ruas jalan tersebut.
Selain itu, secara awam dapat kita lihat bahwa dimana mereka parkir pada jarak yang masih sangat dekat dengan letak rambu larangan tersebut. Sekali lagi hal ini telah melanggar peraturan perambuan yang ada. Memang ruas jalan ini luas namun, kecepatan rencana dan arus lalu lintas yang ada di daerah ruas jalan ini sangat padat, sehingga memungkin kan terjadinya konflik lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Sekian dan terimakasih....
salam hangat dan semangat dari Devi yaaa.... :D
Selasa, 15 Oktober 2013
12.52
Unknown
Senin, 14 Oktober 2013
17.17
Unknown

Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang lalu lintas jalan. ( Bab I ayat 2 pada UU No.22 tahun 2009 ), dalam kondisi saat ini lalu lintas merupakan suatu kegiatan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan telah menjadi kebutuhan primer untuk kelanjutan kehidupan masyarakat kita. Dengan bertransportasi mereka dapat memenuhi kebutuhan perekonomian, pendidikan, sosial, dan berbagai kegiatan lain yang harus mereka lakukan. Namun dalam kegiatan tersebut kita sering menemunkan beberapa hal yang mengganjal dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga unsur keselamatan dan keamananpun harus benar - benar kita perhatikan. Adapun pengertian dari Keamanan dan keselamatan pada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. sedangkan pengertian dari Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum. dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
Ada banyak hal dan perilaku berlalu lintas yang dapat membahayakan setiap pengguna jalan di dalam ruang lalu lintas tersebut. Dan salah satunya yaitu konflik di persimpangan jalan seperti yang tertera pada gambar di atas. Keadaan lalu lintas di Indonesia sangatlah kurang teratur, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Mulai dari faktor manusia yang ada di dalam ruang lalu lintas tersebut, kurangnya rasa disiplin dan kesungguhan dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik. Kebanyakan dari kita hanya memikirkan bagaimana suatu kendaraan dan jalan itu dapat mengantarkan kita dari suatu tempat menuju tempat yang kita tuju dengan cepat, nyaman dan lancar. Tidak banyak dari kita berfikir jauh hingga memperhatikan tentang keselamatan, tata keindahan dan keteraturan dalam tata raung suatu ruang lalu lintas. Sebagai bukti gambar di atas, banyak pedagang kaki lima yang berdagang di daerah trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki atau kaum disable yang memang seharusnya menjadi fasilitas untuk mereka. Tukang becak yang memarkir becaknya disembarang tempat, dapat mengganggu ruang gerak pengendara yang lain.
Selain karena mengurangi ruang gerak dari arah yang berlawanan maka dapat menyebabkan kemacetan juga. Belum lagi ada karakter pengendara yang tidak mengurangi kecepatan mereka ketika melewati persimpangan tersebut dan akan lebih berbahaya bagi para pejalan kaki yang tengah melewati suatu persimpangan meskipun terkadang sudah adanya zebra cross di sekitar persimpangan tersebut.











