Minggu, 15 Desember 2013



Let's chek it out... !!!
   Gambar - gambar di bawah ini adalah kejadian yang sering kita jumpai 
sehari - hari di jalan pantura...

               Bertambahnya volume lalu lintas yang melintas jalan pantura semakin meningkat pada tiap tahunnya, termasuk para pengguna jalan yang menggunakan jalur tersebut seperti pesepeda motor, pejalan kaki, pesepeda kecil, becak dan kendaraan tidak bermotor lainnya. Hal ini dikarenakan tidak adanya hierarki jalan yang sesuai dengan aturan yang ada. 

Maksudnya gimana niiih.....????

              Iya... seperti yang sering kita jumpai, banyak sekali jalan perkampungan atau perumahan yang notabene adalah jalan lokal dan lingkungan yang langsung masuk dan menuju ke jalan pantura yang termasuk jalan nasional. Banyak kendaraan berat yang melewati jalan tersebut dan dengan kecepatan yang tinggi, sehingga akan sangat berbahaya apabila ada sepeda motor yang menyeberang dengan berhenti dulu di tengah median yang memiliki ukuran sempit.


            Sekilas jika kita lihat tidak ada yang salah dari kejadian di foto - foto di bawah ini, apalagi jika mereka berhasil menyebrang di arus lalu lintas yang padat dengan truck - truck besar, ramai, padat, dengan kecepatan tinggi yang tengah melewati jalan tersebut, namun hal itu kurang benar - benar disadari oleh masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan itu sangat berbahaya, sungguh miris melihat fenomena seperti ini. Selain itu memang terkadang perlu kita sadari, disekitar jalan pantura banyak pasar rakyat, perumahan penduduk, pertokoan kecil (kios) maupun dealer - dealer besar yang menjadi pusat kegiatan dan kebutuhan dari masyarakat sehingga perlu adanya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransportasi, maka sebuah planing pengaturan berbagai faktor sudah saatnya untuk dilakukan.  



              Perlunya sarana penyebrangan yang mulai harus direncanakan dan dibangun oleh pemerintah setempat, agar penyeberang lebih aman, nyaman (tidak was-was) dan berkeselamatan perlu adanya fasilitas seperti adanya marka pembatas khusus untuk kendaraan yang mau menyeberang, pemberian APILL satu warna kuning pada daerah penyeberangan sebagai peringatan pada kendaraan berat (besar - besar) itu. Dan perlu adanya pelican crossing dengan pemberian zebra cross pada titik tertentu yang ramai pejalan kaki, seperti pasar rakyat.


 Oowwhh..., Tapi apa bisa seleluasa itu kita merencanakan fasilitas untuk menyeberang..... ?  

     
          Jelas tidak, mengingat Jalur Pantura merupakan jalur nasional yang ramai dengan kendaraan berat, bus antar kota antar provinsi, kendaraan pribadi, truck besar dan volume lalu lintas yang tinggi maka tidak sembarang tempat dapat di beri fasilitas penyebrangan. Hanya daerah seperti pasar, pintu masuk tempat pariwisaata atau pusat pertokoan yang boleh di beri fasilitas ini. Karena jika terlalu banyak tempat menyebrang juga dapat menggangu aktivitas lalu lintas di Jalan Pantura tersebut.


SEKIAN ^_^
SEMOGA BERMANFAAT DAN SELAMAT BERKREATIVITAS

Senin, 09 Desember 2013


     Sekilas tentang kondisi perparkiran di sepanjang ruas jalan Letjen.Suprapto tepatnya kota Tegal, 
dengan kondisi arus lalu lintas yang bisa dibilang cukup padat dan langsung terhubung dengan jalan arteri primer, maka tidak heran jika ruas jalan ini menjadi pilihan masyarakat untuk menuju tempat yang dituju. 



               Masyarakat kita akan sering menjumpai kondisi seperti ini, bahkan hampir diseluruh kota atau wilayah di setiap sudut dari negara tercinta ini. Pertanyaannya, apa tidak ada pengaturan tentang parkir? Masalah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah, mereka membangun sarana umum, seperti pertokoan, membuka lapak warung atau warteg, membangun minimarket, atau fasilitas pemberi jasa yang lain dengan kurang memperhatikan dan hampir tidak memiliki perencanaan yang matang terhadap fasilitas parkir yang harus disediakan untuk pengunjungnya maupun untuk pegawai yang bekerja ditempat tersebut. Entah... itu karena mereka yang kurang paham alias tidak tau atau memang sengaja dilakukan, karena untuk kepentingan pribadi misalnya dengan lahan yang tidak terlalu luas, namun mereka mengharap mendapat keuntungan yang besar, sehingga kebutuhan untuk lahan parkirpun tidak dipedulikan atau diabaikan. Padahal sebenarnya hal seperti ini merupakan suatu pelanggaran hukum yang tertera pada beberapa peraturan perundang - undangan dan dapat menimbulkan banyak permasalahan.
      



       Akibat dari kesalahan perencanaan dari pembangunan sejak awal ini, karena tidak adanya perencanaan yang matang maka berimbas pada perilaku pengguna jalan itu sendiri yang menyebabkan mereka harus meletakkan kendaraan mereka di pinggir jalan, bahkan di trotoar seperti foto di atas. Meskipun sebenarnya mereka telah mengetahui bahwa fasilitas yang mereka gunakan itu sebenarnya bukan itu parkir dan dapat mengganggu para pejalan kaki. Dari penjabaran opini di atas, sebenarnya kita tidak bisa secara leluasa menyalahkan para pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka secara sembarangan. Kembali lagi semua masalah transportasi berawal dari faktor SDMnya.

       Seperti yang kita tau bahwa menurut PP No.36 tahun 2005 tepatnya pada pasal 60 dan ayat (1), mengatakan bahwa " Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan fasilitas dan aksesilibitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman dan mandiri  " dilanjutkan pada ayat (2) mengenai hal " Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia. ". Dari ketentuan ini telah jelas bahwa sudah terjadi kesenjangan di masyarakat yang telah menyebabkan suatu masalah yang cukup rumit. Selain menyebabkan suatu permasalahan juga menyebabkan timbulnya suatu tradisi yang tidak baik dalam perparkiran di suatu ruang lalu lintas.

        Sudah saatnya kita memperbaiki semuanya, menghilangkan tradisi parkir berserakan atau tidak teratur sehingga dapat memebahayakan pengguna jalan lain, tidak mendapat tempat parkir di suatu tempat, dan tradisi pemungutan liar untuk parkir. Dengan perencanaan yang baik dan berkeselamatan dari awal, maka diharapkan akan menjadi suatu trobosan dan saran yang cemelang dalam memulai langkah awal perubahan ini......

                                                                  SEMOGA BERMANFAAT
                                              SELAMAT BELAJAR DAN BERKREATIVITAS
^_^



Rabu, 04 Desember 2013




Fenomena kendaraan tidak bermotor yang sering kita temui ketika kita sedang berlalu lintas terkadang terlihat sangat mengangu dan semrawut atau tidak teratur. Bahkan terkadang kita terbawa emosi karena karakter para pengguna kendaraan tidak bermotor itu yang sering membahayakan keselamatan.

Seperti becak, pesepeda, dokar, andong, dan lain - lain, meskipun yang paling dominan adalah becak. Namun kita tidak bisa menyalahkan mereka seutuhnya.... dengan kondisi yang demikian.... ada beberapa pihak yang seharusnya saling berbenah dan mendukung pembangunan satu sama lain. Karena jika kita tau bahwa sebenarnya manfaat dari pengaturan terhadap kondisi fasilitas kendaraan tidak bermotor terhadap sistem lalu lintas yang ada memiliki hal yang positif dan baru, dan setidaknya dapat membantu perubahan sistem transportasi yang ada sekarang.

Memang... dapat kita akui untuk mengawali kebijakan baru di Indonesia sangatlah sulit, hal ini berkaitan dengan karakteristik dari SDM.nya sendiri, Namun dengan polesan yang indah, menarik, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada saat ini dan bahkan jika dapat memberi hal - hal baru yang dapat melebihi kebutuhan masyarakat yang ada saat ini, maka kemungkinan besar masyarakat dapat mengikuti aturan tersebut. Seperti dengan pemberian fasilitas jalur khusus pesepeda dan aturan pembatasan kendaraan yang masuk ke area ruas jalan tersebut. Dengan pemasangan pelican crossing pada ruas jalan tersebut, atau pulau - pulau lalu lintas sebagai tempat pejalan kaki untuk menyeberang.

Semoga Bermanfaat


Minggu, 24 November 2013

 

Kebisingan Lalu Lintas

Pengertian Kebisingan : Menteri Lingkungan Hidup Kep-48/MENLH/11/1996, yang dimaksud
dengan kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Kebisingan telah menjadi faktor lingkungan yang sangat penting di kota - kota, dan bukanlah sesuatu yang tidak realistik untuk meramalkan bahwa daerah pedesan pun akan dipengaruhi oleh bising pada masa yang akan datang (Dopole, 1993). Adapun jenis kebisingan itu... diklasifikasikan menjadi 3 macam kebisingan yaitu (Wardhana, 1999) : 1. Kebisingan Implusif , Kebisingan yang daatang tidak secara terus menerus, akan tetapi sepotong - sepotong. Contoh : Kebisingan yang datangnya tidak terus menerus, tapi terpotong - potong
2. Kebisingan Kontinyu , Kebisingan yang datang terus menerus dalam waktu yang cukup lama
Contohnya : Kebisingan suara mesin yang dijalankan
3. Kebisingan Semi Kontinyu , Kebisingan kontinyu yang sekejab, kemudian hilang dan mungkin datanag lagi. Contohnya : Suarau mobil atau pesawat terbang yang sedang lewat.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kebisingan antara lain :
1. Pengaruh Volume Lalu Lintas
2. Kecepatan rata - rata kendaraan
3. Kelandaian memanjang jalan
Pembatas Kebisingan
4. Jarak Pengamat
5. Jenis Permukaan
6. Komposisi Lalu Lintas
7. Lingungan sekitar

Banyak hal yang dapat terpengaruh akibat dari kebisingan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor di ruang lalu lintas terhadap kesehatan dari orang - orang disekitar daerah tersebut. Dan pengaruh polusi suara tersebut berefek sangant buruk. Seperti kita sendiri ketika berkendara di jalan raya dan terdapat kendaraan dengan suara yang tidak seperti biasanya maka akan terganggu konsentrasinya dan karakter kita dalam berkendara pun akan berbeda seperti biasanya.

Kebisingan merupakan hal yang terkadang kita kurang memperhatikan pengaruhnya pada lingkungan sehingga berbagai pemecahan masalah pada perihal ini kurang di perhatikan, namun sudah saatnya kita berfokus pada semua hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan. Sesungguhnya bukan suatu hal yang sulit untuk mengurangi tingkat kebisngan pada suatu ruas jalan.

Coba perhaikan gamabar di atas, dengan kita hanya memeberi pagar, atau menanmi depan rimah kita dengan tamanaman sudah dapat mengurangi intensitas dari kebisingan itu untuk menuju ke kita. Dan itu sangat bermanfaat bagi kita. Jika di jalan raya dengan kiat menggunakan helm atau kaca mobil yang ditutup juga dapat mengurangi kebisingan.

Itulah beberapa hal yang berkaitan dengan hal kebisingan, sudah saatnya kita menjadi lebih baik, :D

Semoga bermanfaat yaaa..... ^_^

Kamis, 07 November 2013



Lalu Lintas adalah 
        “ gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan ” Sedangkan untuk pengertian
dari  Angkutan Jalan adalah “ perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan ” (UU Nomor 22 tahun 2009)

       Dari pengertian ini dapat kita ketahui bahwa pada lalu lintas pasti di butuhkan yang namanya kendaraan, dan proses dari perpindahan barang atau orang dengan menggunakan kendaraan ini biasa dikenal dengan istilah proses pengangkutan. Terdapat berbagai macam dari jenis kendaraan seperti yang di jelaskan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 di bawah ini =
Kendaraan Bermotor adalah
“ setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel “ ( UU Nomor 22 tahun 2009 )

Kendaraan Tidak Bermotor adalah
“  setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan “ (UU Nomor 22 tahun 2009)

Kendaraan Bermotor Umum adalah
“ setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran “ (UU Nomor 22 tahun 2009)

       Naah... dengan adanya berbagai macam jenis kendaraan tersebut kendaraan bermotor umum atau angkutan umum lah... yang diharapkan dapat menjadi cara atau jalan alternatif yang efisien dan efektif dalam perkembangan transportasi berbagai negara, entah pada negara berkembang atau negara maju. Sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah masing – masing negara untuk dapat mengelola angkutan umum negara mereka dengan baik, sehingga dapat memberi pengaruh yang maksimal pula untuk kemajuan perekonomian serta bidang sosial politik suatu negara tersebut.

     Ada pepatah yang mengatakan bahwa “ Tingkat kemajuan suatu negara dapat dilihat dari manajemen dan kondisi transportasinya ” So... coba kita mulai berfokus pada kondisi transportasi di Indonesia tepatnya masalah mengenai prasarana angkutan umumnya, fasilitas angkutan umum yang ada di Indonesia sangat dapat memprihatinkan. Terdapat banyak discrepancy (kesenjangan) maupun permasalahan mengenai fasilitas angkutan umum di Indonesia.

      Seperti masih berjalannya angkutan umum yang kerangka kendaraannya telah banyak yang lusuh, terdapat banyak karat, menghasilkan asap yang hitam karena faktor mesin yang sudah tidak seharusnya digunakan, kondisi tempat duduk yang tidak nyaman karena antar tempat duduk yang dipersempit oleh pengusaha angkutan umum untuk mendapat keuntungan yang lebih besar, banyak sopir yang memaksakan banyak penumpang masuk dalam angkutannya sehingga terkadang sampai terjadi over load penumpang orang maupun barang, terdapat banyak tindakan kriminal maupun penipuan pada penumpang dan kondisi fasilitas di dalam angkutan umum itu sendiri yang telah membuat para penumpang tidak nyaman ketika berada di dalamnya.

          Naah... dari berbagai permasalah mengenai angkutan umum tersebut, pasti ada pengaruh yang besar terhadap sistem transportasi di Indonesia. Adanya angkutan umum merupakan salah satu demand (Permintaan) masyarakat mengenai hak mereka dalam bertransportasi untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan sekunder mereka untuk melanjutkan kehidupan mereka. Jadi ketika apa yang mereka butuhkan kurang dapat terpenuhi dan tidak sesuai, maka mereka akan terus mencari solusi permecahanan, yang salah satunya ketika kebutuhan angkutan umum tidak terpenuhi maka mereka akan cenderung menggunakan kendaraan pribadi.

        Sehingga dengan menurunnya kepercayaan masyarakat pada kondisi angkutan umum di Indonesia maka penggunaan kendaraan pribadi semakin meningkat, terjadi kemacetan di berbagai kota di Indonesia, meningkatnya polusi udara, meningkatnya penggunaan bahan bakar, timbulnya kesenjangan kelas perekonomian dalam masyarakat, permintaan kendaraan yang meningkat, kondisi jalan yang semakin tidak teratur dan kecelakaan lalu lintas semakin meningkat.





Mengetahui kondisi seperti ini, sudah saatnya pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat saling mendukung untuk mencapai suatu perubahan yang lebih baik. Seperti kita lihat di jakarta dan solo mulai ada perkembangan yaitu, adanya fasilitas bus Transjakarta yang cukup memeberi contoh fasilitas yang baik.

Bisa kita sebut pemerintah lah yang harus mengawalinya. Dengan di buat berbagai kebijakan atau aturan mengenai penggunaan mobil pribadi, atau kepemilikan mobil pribadi, ketentuan atau standar baru dan fresh untuk perusahaan angkutan umum yang sesuai dengan kondisi dan keinginan masyarakat Indonesia saat ini serta tindakan mengenai kondisi sarana dan prasarana lalu lintas yang harus dibenahi. Namun.... peran serta dan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat lah yang paling penting. Mulai dari penegakan hukum, kedisiplinan maupun melakukan tindakan – tindakan awal perubahan itulah yang paling penting dibandingkan dengan berbagai aturan yang telah di buat. Karena dari kita untuk kitalah aturan itu....


Senin, 28 Oktober 2013






 Panduan untuk Jadi Pengendara yang Berkeselamatan


      Kecelakaan lalu lintas adalah hal yang menjadi topik pembicaraan terhangat untuk beberapa tahun kedepan maupun untuk beberapa periode kedepan, oleh siapapun itu instansinya dan di belahan dunia bagian manapun, semuanya tengah membahas bagaimana caranya setidaknya untuk mengurangi angka kecelakaan itu sendiri dan untuk orientasi kedepan yaitu menciptakan lalu lintas dengan angka kecelakaan yang sangat kecil bahkan menginjak angka “ zero atau 0 ”. Perhatian dunia terhadap masalah kecelakaan ini cukup besar. Sekurang – sekurangnya WHO sendiri kemarin telah memberi perhatian khusus pada tahun 1993 dengan mengambil kecelakaan sebagai tema peringatan Hari Kesehatan.




         Kecelakaan itu sendiri memiliki banyak faktor yang saling berkaitan sehingga dapat terjadi kecelakaan, adapun besar kontribusi masing – masing faktor terhadap terjadinya kecelakaan menurut Jurnal berjudul “ EPIDEMOLOGI KECELAKAAN ” yaitu : manusia/pengemudi 75% , faktor kendaraan 5% , kondisi jalan 5% , kondisi lingkungan 1% dan faktor lainnya. Sehubungan dengan penjelasan bahwa faktor kecelakaan yang paling tinggi adalah ada pada faktor manusia/pengemudi dengan prosentase 75% , adapun penjelasan mengeni meliputi faktor manusia adalah para pejalan kaki, penumpang sampai pengemudi. Dan di sini saya bermaksud untuk mengkaji sekilas mengenai pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor pada khususnya, Devi akan coba kasih saran – saran top care....!!!! buat semua sahabat – sahabat pembaca setia.ku... agar kita menjadi pengendara yang berkeselamatan dan dapat keselamatan pengguna jalan lain.

         Secara umum, permasalahan utama yang menjadi penyebab manusia menjadi faktor utama pada setiap kecelakaan yang ada yaitu menyangkut masalah disiplin berlalu lintas. Budaya yang terdapat di Indonesia sebagai negara berkembang, sangatlah jauh berbeda dengan budaya yang dimiliki oleh negara – negara maju. Dari sumber manusianya sendiri adanya rasa saling menghormati dan menghargai antara pengguna jalan, entah itu yang menyeberang atau hanya memberi jalan kepada kendaraan yang sekiranya, berkendara dengan kecepatan yang tinggi padahal itu berada pada kondisi arus lalu lintas yang ramai atau jalan yang sempit, berkendara dengan mengunakan handsphone, atau sambil ngobrol bareng sama temannya dan masih banyak budaya – budaya berkendara yang tidak berkeselamatan.

       Sebenarnya untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat dari faktor kelalaian manusia, adalah adanya keinginan dan kesadaran dari pribadi masing – masing untuk memulai satu langkah awal untuk menuju pada kebiasaan yang lebih baik, lebih menjamin keselamatan dan keamanan kita. Adapun beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk memulai pribadi menjadi pengemudi yang baik antara lain :


 A. Kita awali dari dari persiapan berangkat





-          Sebelum memasuki kendaraan periksa keadaan kendaraan terlebih dahulu ada gangguan atau tidak
-          Segera setelah naik kendaraan, pasang sabuk keselamatan Anda
-          Periksa apakah gigi roda sudah dalam keadaan nol atau tidak masuk gigi satu sebelum memulai untuk menyalakan kunci kontak dari kendaraan itu sendiri


           Poster di atas menjelaskan tentang bagaimana kita mengawali perjalanan yang jauh maupun dekat, pentingnya persiapan dengan matang tentang semua kendaraan yang akan kita gunakan. Adapun untuk sobat - sobatku yang mengendarai sepeda motor, niih... devi ada contoh gambarnya juga....

         
















B.     Kemudian bagaimana ketika kita sedang mengemudikan kendaraan

-          Tata cara berlalu lintas adalah dengan menggunakan jalur sebelah kiri
-          Taatilah petunjuk petugas polisi, apabila anda sedang mengemudi
-          Berhentilah untuk mengambil waktu istirahat ketika sudah merasa badanmu lelah atau fatik
-          Perhatikan pengguna jalan yang lain
-          Perhatikan fungsi dari perlengkapan jalan yang ada di sekitar jalan tersebut

        Selain itu devi juga coba menyajikan tujuh point penting ketika mengendarai sepeda motor, seperti yang tertampil pada gambar di bawah ini. Devi harap dengan penyajian gambra yang berbeda ini dapat menarik perhatia sobat sekalian buat membacanya....



         Adapun beberapa hal yang harus kita lakukan ketika kita di hadapkan pada keadaan darurat,  karena beberapa kejadian yang akan devi bahas di bawah ini adalah kejadian yang sering di alami oleh para pengemudi kita, dan ketika mereka mengalami hal tersebut kebanyakan pasti bingung harus bagaimana, misalnya ketika :




A.    Selip
Upaya yang dilakukan :
1.      Jangan melakukan pengereman
2.      Setir mobil arahkan ke arah kendaraan meluncur
3.      Bila posisi kendaraan sudah berjalan lurus dan ban sudah mencengkeram jalan / aspal, arahkan mesin mobil seperti biasa

B.     Ban Pecah / kempes
1.      Pegang kuat-kuat setir / kemudi
2.      Jangan menginjak gas
3.       Bila mobil dapat dikuasai, lakukan
4.       Pengereman perlahan-lahan
5.       Arahkan mobil ke tempat yang dianggap aman.

C.     Rem tidk berfungsi / Blong
1.      Usahakan memompa pedal rem berulang – ulang
2.      Tarik rem tangan
3.      Bila mungkin pindahkan ke persneling yang lebih rendah
4.      Bunyikan klakson agar pengemudi / pemakai jalan lainnya
5.      Mengetahui bahwa anda menghadapi / mengalami keadaan bahaya


D.    Lepas Kendali Kemudi
1.      Bila lepas kendali kemudi dari jalan aspal dan masuk jalan berkerikil, upayakan pegang setir kuat-kuat dan arahkan mobil
2.      Tetap pada posisi lurus. Jika sudah memungkinkan kembalilah ke jalan beraspal

Tidak hanya hal – hal di atas yang perlu di dilakukan oleh pengemudi, namun juga ada beberapa sikap yang perlu di lakukan oleh para pengemudi sehingga mereka memiliki budaya berkendara yang baik, aman serta berkeselamatan, adapun beberapa sikap yang dapat sobat lakukan yaitu :

1. Konsentrasi dan berhati - hati (Lihat kaca spion secara berkala)
2. Perhitungan dan pertimbangan yang tepat akan menentukan keselamatan anda, penumpang dan pemakai jalan lainnya (Pandangan jauh kedepan dan konsentrasi)
3. Tanggung terhadap kendaraan, penumpang tetapi juga para pemakai jalan lain (Jagalah sikap Anda)
4. Anda perlu bersabar ketika mendapat rintangan/halangan dan bertimbang rasalah pada yang menghadapi kesulitan (Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, berilah kesempatan pada yang hendak mendahului)
5. Memahami bagaimana kendaraan dapat berjalan, berhenti juga melakukan perawatan terhadap kendaraan (Periksa kondisi kendaraan sebelum berjalan)
6. Memahami arti rambu - rambu lalu lintas dan mematuhinya (Sadarilah kewajiban Anda)

Sekian beberapa ide - ide dari devi, semoga bisa menjadi referensi untuk sobat semua yaaa....
dan dapat menginspirasi sobat - sobat untuk memulai satu langkah pasti dalam merubah kebudayaan kita dalam bertransportasi. Terimakasih... salam.... Keep Our Safety Road


Jumat, 18 Oktober 2013




       Les’t check it out....!!!

       Kawan – kawan.Q dan bapak – bapak serta ibu - ibu yang devi hormati. Pada kesempatan kali ini devi mau membicarakan tentang perlengkapan prasarana di jalan. Pada kondisi transportasi saat ini dapat kita lihat kebanyakan dari kita akan menyepelekan atau menggangap tidak ada berbagai perlengkapan jalan yang ada atau bahasa kasarnya yang telah terlanjur terpasang di tepi – tepi ruas jalan atau yang terpasang di tiang - tiang yang berada di atas badan jalan.

                      Apa buktinya yaa....?


      Buktinya banyak banget niihh, coba kita tengok ke salah satu ruas jalan yang berada di kota Tegal di bawah ini 

Gambar.1


Gambar.2

     Dari dua gambar di atas kita tau di situ terdapat rambu larangan untuk kendaraan beroda empat untuk melewati daerah ruas jalan tersebut, namun pada kenyataannya masyarakat dengan menggunakan roda empat masih melewati daerah ruas jalan tersebut. Bahkan pada gambar pertama, kendaraan jenis bus melewati area ruas jalan tersebut, hal ini nampak nyata dan benar - benar telah menjadi hal yang biasa atau membudaya di bumi pertiwi ini. Namun hal ini merupakan kebudayaan yang tidak baik dan sudah waktuya untuk diubah.
      Mengapa toh... kok merupakan kebudayaan yang tidak baik dan harus di ubah...???
      Alasanya Kawan, coba dehhh... kita lihat dua contoh gambar di atas. Pada gambar nomor 1 kondisi jalan memang sedang dalam keadaan yang sepi namun hal ini tetap saja sangat mengganggu pengguna jalan lain, terutama pengguna sepeda kecil, pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor. Ruang lalu lintas yang dapat mereka gunakan berkurang sangat banyak. Sehingga mereka harus mepet - mepet ke pinggir trotoar agar tetap dapat melewatinya. Namun coba kita fikirkan hal ini akan memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar. Para pengguna jalan lain dapat terserempet bus yang besar tersebut atau para pesepeda tersebut dapat jatuh karena terlalu mepet ke trotoar. Belum lagi kalau ada pejalan kaki di sekitar ruas jalan tersebut. 

        Sedangkan untuk gambar nomor 2, adanya mobil yang melewati ruas jalan tersebut padahal secara jelas disitu telah ada rambu larangan untuk kendaraan roda empat tidak boleh melewati ruas jalan tersebut dapat menyebabkan kemacetan serta dapat menyebabkan banyak konflik lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Dimana ruang lalu lintas yang seharusnya dapat di gunakan oleh pengguna jalan seperti pejalan kaki, pesepeda serta becak - becak dan sepeda motor yang dapat berlalu lintas dengan lancar, jadi terganggu dan terkurangi tingkat keefisienannya.


Gambar.3

       Untuk kejadian yang satu ini kawan, devi dapatkan ketika melakukan survei inventarisasi jalan di daerah ruas jalan dengan kelas jalan III A, kondisi jalan ini tepat di jalan sebelum lepas rel dan sangat dekat dengan rel kereta api, dapat kita lihat di situ ada perlengkapan jalan yang berupa tiang berwarna kuning yang berfungsi untuk pembatas jarak antara pengendara dengan rel kereta api ketika ada kereta yang mau lewat. Sedangkan di area tersebut, tepat sebelum area lepas daerah rel kereta api terdapat sebuah truk yang perkir di trotoar pula. Hal ini merupakan fenomena yang sungguh membahayakan dan melanggar aturan. Bagaimana tidak, adanya truk ini dapat mengganggu jarak pandang para pengguna jalan lain khususnya pengemudi kendaraan bermotor yang tengah melewati area tersebut dan hal ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik lalu lintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

         Seharusnya lah mulai ada kesadaran dari pemilik kendaraan itu akan hal tersebut dan ia dapat berfikir secara logika bahwa apa yang ia lakukan dapat membahayakan dirinya sendiri serta yang tak kalah pentingnya yaitu keselamatan pengguna jalan lain. Mengapa kita menata jalan dan manajemen tentang lalu lintas jika pengguna jalan pun belum dapat mengerti akan hal tersebut. Namun, hal ini sangat penting untuk ditertibkan.



Gambar.4 

         
                   Hello... Hello... ada yang tau gak niih gambar salahnya dimana...???? ^_^

        Teman - teman salahnya itu adalah sangat jelas, dimana di situ terdapat rambu larangan untuk parkir tooh..., yaa okey laaahh meskipun mereka tidak parkir langsung di depan dari rambu larangan itu tapi menurut PANDUAN Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan tepatnya pada pembahsan RAMBU LARANGAN terdapat peraturan ( Tabel 2A Nomor 4A dan 4B Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 tetang Rambu - rambu Lalu Lintas di Jalan ) yaitu rambu larangan yang ditempatkan secara berulang dengan jarak 15 meter. Dimana ia tidak dapat memparkir kendaraan di sekitar jarak tersebut.

         Selain itu, secara awam dapat kita lihat bahwa dimana mereka parkir pada jarak yang masih sangat dekat dengan letak rambu larangan tersebut. Sekali lagi hal ini telah melanggar peraturan perambuan yang ada. Memang ruas jalan ini luas namun, kecepatan rencana dan arus lalu lintas yang ada di daerah ruas jalan ini sangat padat, sehingga memungkin kan terjadinya konflik lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.



Gambar.5

        Dan untuk pelanggaran yang terakhir, jelas terdapat di larang berjualan di sekitar jalan tersebut namun kenyataan berkata lain. Masih adanya para penjual kaki lima di daerah tersebut. Akibatnya terjadi kesemrawutan, ketidak teraturan, dan bahkan pengurangan ruang lalu lintas oleh hal - hal tersebut. Berbagai peristiwa ini berdampak buruk pada kondisi lalu lintas di daera tersebut. Selain itu juga terdapat sebuat sepeda motor yng diparkir di atas trootoar, bagaimana dengan ha pejalan kaki yang akan lewat daerah tersebut? harus turun ke badan jalan kah? 
      
      Dari berbagai ketidak teraturan tersebut, dari berbagai pelanggaran terhadap perlengkapan jalan tersebut sangat membuktikan bahwa fungsi dari perlengakapn jalan itu sangat tidak berlaku di Indonesia. Gambar - gambar di atas merupakan contoh kecil dari banyaknya kota di Indonesia. Inilah tugas yang harus kita selesaikan kawan....!!!!! Untuk bagaimana solusi nya akan devi coba bahas di catatan devi yang selanjutnya yaa.... semoga bisa menjadi bahan dan referensi bagaiman kita mencoba mengidentifikasi berbagai kekurangan atau permasalah di bidang transportasi darat.

Sekian dan terimakasih....
salam hangat dan semangat dari Devi yaaa.... :D

Selasa, 15 Oktober 2013





       Kenampakan pada gambar di atas merupakan kondisi yang biasa dan seakan - akan telah menjadi pemandangan wajib bagi kita para pengguna jalan di sepanjang jalan di wilayah Indonesia, terutaman di wilayah perkotaan atau di wilayah pusat perbelanjaan suatu daerah. Masyarakat biasa menjulukinya dengan nama " Baliho ", Sebuah banner yang besar atau dengan ukuran sedang yang dipasang oleh masyarakat umum yang memiliki kepentingan sesuai dengan oknum - oknum tertentu. Dengan kurangnya perhatian oleh oknum - oknum tersebut mengenai akibat dari beberapa hal yang telah mereka lakukan, sehingga terjadi beberapa efek negatif yang dapat merugikan para pengguna jalan, namun anehnya banyak orang yang kurang menyadari akan bahayanya pemasangan baleho yang kurang tepat dan berlebihan.

Terus Mengapa toh kok bisa Baleho seperti ini menjadi pengganggu di ruang lalu lintas?

         Banyak hal di sini yang dapat kita lihat dan kita analisa bahwa terdapat banyak kerugian yang terjadi akibat dari adanya " Baliho " atau " Reklame " dilihat dari segi tata tuang dan pengendara kenyadaraan bermotor yang lain. Awalnya kita coba lihat beberapa hal yang kurang tepat pada peletakan tata ruangnya. Seperti kita tahu bahwa peletakan reklame dan baliho seperti di atas yang berada di atas jembatan dan yang sangat menggangu adalah berada di daerah persimpangan, tepatnya simpang 4, dimana hal ini sangat tidak aman dan tidak berkeselamatan. Selain itu pada lingkup tata ruang, tepatnya peletakan baliho dan reklame ini dapat menyamarkan warna rambu - rambu lalu lintas yang notabene memiliki fungsi lebih fital dari pada hal - hal tersebut. Sayangnya tidak banyak menyadari akan hal ini. Bukan hanya itu, tidak jarang terdapat peletakkan papan reklame yang tepat berada di atas badan jalan. Hal ini sanga tidak berkeselamatan, tidak kah mereka memikirkan jika reklame atau baliho tersebut tertiup angin kencang atau ada sebagian tali yang putus sehingga baliho tersebut mengenai pengendara secara mendadak dan kondisi saat itu pengendara tidak dapat menghentikan kendaraannya.

         Separah itulah, sebuah baliho dan reklame yang diletakkan pada tempat yang salah, apalagi jika kita melihat dari segi kerugian yang dialami oleh pengendara. Tepat di daerah persimpangan pengendara akan menemui banyak reklame -reklame dan baliho - baliho dengna ukuran yang beraneka ragam. Hal ini sangat menggangu konsentrasi pengendara, Sebenanrnya tingkat keefektivitasan dari pemasangan reklame dan baliho itu sendiri di persimpengan memiliki prosentase sekitar 40% saja. Hal ini di karenakan ketika di jalan, seseorang tersebut akan berkonsertrasi penuh dengan kendaraan dan jalan t=yeng tengah mereka lewati, sedangkan keberadaan baliho itu hanya akan menggangu pandanganmereka saja. Sehingga sebenarnya peletakan di persimpangan jalann itu kurag tepat dan tidak efisien. Sehingga ini menjadi pelajaran peting untuk kita semua bahwa apabila akan melakukan sesuatu, berfikiflah jauh kedepan apa yang akan menjadi efek dari apa yang akan kita lakukan, tetap pada fokus kita  " Keep Smile and Keep Our Live With Good Attitude ". 

Senin, 14 Oktober 2013



           Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang lalu lintas jalan. ( Bab I ayat 2 pada UU No.22 tahun 2009 ), dalam kondisi saat ini lalu lintas merupakan suatu kegiatan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan telah menjadi kebutuhan primer untuk kelanjutan kehidupan masyarakat kita. Dengan bertransportasi mereka dapat memenuhi kebutuhan perekonomian, pendidikan, sosial, dan berbagai kegiatan lain yang harus mereka lakukan. Namun dalam kegiatan tersebut kita sering menemunkan beberapa hal yang mengganjal dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga unsur keselamatan dan keamananpun harus benar - benar kita perhatikan. Adapun pengertian dari Keamanan dan keselamatan pada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. sedangkan pengertian dari Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum. dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

            Ada banyak hal dan perilaku berlalu lintas yang dapat membahayakan setiap pengguna jalan di dalam ruang lalu lintas tersebut. Dan salah satunya yaitu konflik di persimpangan jalan seperti yang tertera pada gambar di atas. Keadaan lalu lintas di Indonesia sangatlah kurang teratur, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Mulai dari faktor manusia yang ada di dalam ruang lalu lintas tersebut, kurangnya rasa disiplin dan kesungguhan dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik. Kebanyakan dari kita hanya memikirkan bagaimana suatu kendaraan dan jalan itu dapat mengantarkan kita dari suatu tempat menuju tempat yang kita tuju dengan cepat, nyaman dan lancar. Tidak banyak dari kita berfikir jauh hingga memperhatikan tentang keselamatan, tata keindahan dan keteraturan dalam tata raung suatu ruang lalu lintas. Sebagai bukti gambar di atas, banyak pedagang kaki lima yang berdagang di daerah trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki atau kaum disable yang memang seharusnya menjadi fasilitas untuk mereka. Tukang becak yang memarkir becaknya disembarang tempat, dapat mengganggu ruang gerak pengendara yang lain.
           Tidak hanya itu, karakter pengendara sepeda motor, mobil maupun kendaraan tidak bermotor lainnya sangat kurang beretika dan berdisiplin. Seperti dapat kita lihat tepat pada persimpangan tersebut, bahwa ruang gerak antar kendaraan sangatlah terbatas. Yang seharusnya dapat belok kiri dengan ancra dan bebas namun terjadi kemacetan dan terlihat tidak teratur. Hal itu karena kendaraan dari simpang berbeda saling ingin mendahului dan tidak ada yang mau mengalah. Selain itu juga kemacetan yang terjadi karena terhambat oleh adanya hambatan samping seperti ( becak, pengguna sepeda ontel, gerobak juga pejalan kaki) yang sangat mempengaruhi. Serta sikap pengguna jalan lain yang tidak mematuhi peraturan yang ada di sekitar simpang tersebut, seperti ketika lampu merah seharusnya semua pengendara berhenti dalam kotak stop line namun banyak diantara kita yang berhenti di luar dari garis tersebut. Hal ini sangat berbahaya, karena dapat mengurangi ruang gerak pengendara dari arah yang berlawanan, sehingga mereka akan mudah terserempet.

            Selain karena mengurangi ruang gerak dari arah yang berlawanan maka dapat menyebabkan kemacetan juga. Belum lagi ada karakter pengendara yang tidak mengurangi kecepatan mereka ketika melewati persimpangan tersebut dan akan lebih berbahaya bagi para pejalan kaki yang tengah melewati suatu persimpangan meskipun terkadang sudah adanya zebra cross di sekitar persimpangan tersebut.
Banyaknya permasalahan di atas merupakan tantangan besar bagi kita, khusunya pihak Dishub untuk menyelesaikannya. Karena banyaknya faktor yang mempengaruhinya, sehingga solusi pemecahannya juga harus terintegrasi dan berkelanjutan. Butuh waktu yang tidak sebentar perbaikan tersebut dapat terealisasi, sehingga untuk menjaga keselamatan dan keamanan kita sebagai pengguna jalan harus pandai - pandai menjaga diri dan orang lain. Dengan selalu berhati - hati dan tidak gegabah atau terburu - buru dalam berlalu lintas. Tetap jaga prinsip " Keep Smile and Keep Our Live With Good Attitude "